Hukum, Riau  

Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Pabrik Sawit di Bengkalis, Negara Dirugikan Rp1,3 Triliun

Ilustrasi korupsi.(ist)

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi penguasaan tanpa hak terhadap aset daerah berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kabupaten Bengkalis, ke tahap penyidikan.

Aset yang seharusnya menjadi milik negara ini diduga telah dikuasai pihak swasta secara ilegal sejak tahun 2015.

Pabrik tersebut merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang seharusnya telah dirampas untuk negara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014.

Eksekusi telah dilakukan Kejari Bengkalis pada 2014. Namun hingga kini, pengelolaannya masih berada di tangan pihak swasta, tanpa dasar hukum yang sah.

Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,347 triliun selama sembilan tahun terakhir.

Baca Juga  Pakai Narkoba, Garuda Pecat Oknum Pilot

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-04/L.4/Fd.1/04/2025 tertanggal 22 April 2025, sebagai bentuk keseriusan menyelamatkan aset negara.

“Penyelamatan aset daerah bukan hanya menyangkut nilai ekonomisnya, tapi juga soal keadilan dan kepastian hukum. Kami tidak akan mentolerir pihak-pihak yang mempermainkan aset negara,” tegas Zikrullah dalam keterangan pers, Rabu (24/4).

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto, dan instruksi langsung dari Jaksa Agung melalui Kepala Kejati Riau, Akmal Abbas.

Saat ini, tim penyidik tengah bekerja mengumpulkan alat bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk proses penetapan tersangka.

Baca Juga  Buang Sabu ke Selokan, Dua Pemuda Ditangkap

Sebagai informasi, Pabrik Mini Kelapa Sawit itu dibangun pada 2004 dengan dana pinjaman lunak sebesar Rp9,7 miliar dari Pemkab Bengkalis, dan awalnya dikelola oleh Koperasi Tengganau Mandiri.

Namun, Ketua Koperasi saat itu, Farizal, telah divonis bersalah dalam kasus korupsi, dan aset pabrik dinyatakan dirampas untuk negara.

Ironisnya, pasca putusan tersebut, pabrik masih tetap dikelola oleh entitas bernama Koperasi Tengganau Mandiri Lestari.

Kejati Riau memastikan akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas demi menjaga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Riau.(*)