INGATLAH.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memastikan tidak ada unsur tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Taman Burung Jauhari di Kabupaten Siak untuk tahun anggaran 2014 dan 2017.
Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa proyek yang dikelola Dinas Pariwisata Kabupaten Siak tersebut telah diselesaikan 100 persen tanpa pelanggaran hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa dokumen dan melakukan klarifikasi terkait pembangunan tersebut.
“Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kelebihan bayar sebesar Rp14.355.835,76 pada 2014 dan Rp9.598.822 pada 2017. Namun, seluruh kelebihan bayar itu telah dikembalikan ke kas negara,” ujar Zikrullah, Rabu (15/1).
Ia menjelaskan, pengembalian kelebihan bayar dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2014, pelaksana proyek menyetorkan Rp5 juta pada 2 November 2015 dan sisanya sebesar Rp9.355.835,76 pada 22 Oktober 2021.
Sementara itu, untuk kelebihan bayar tahun 2017, rekanan proyek telah melunasi seluruhnya sebesar Rp9.598.822 pada 31 Juli 2017.
“Dengan pengembalian tersebut, serta tidak adanya temuan pelanggaran lain, kami menyimpulkan tidak ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dalam kasus ini,” tegas Zikrullah.
Ia menambahkan bahwa kasus ini belum dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan, mengingat seluruh kewajiban telah diselesaikan sesuai rekomendasi BPK.
“Kami tetap berkomitmen mengawasi setiap proyek yang menggunakan dana APBD agar berjalan sesuai aturan, dan untuk kasus ini, tidak ditemukan pelanggaran,” tutupnya.(*)