PADANG – Terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang Agus Suardi menyerahkan uang pengganti sebesar Rp748.875.000, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung RI, Senin (28/10).
Pembayaran Uang Pengganti oleh terpidana ini merupakan hasil upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Padang kepada terpidana.
Dalam kesempatan yang sama, terpidana Agus Suardi juga melakukan pembayaran denda kepada Kejaari sebesar Rp200 juta.
Sehingga total uang yang diterima Kejari dari Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang sebesar Rp948.875.000. Selanjutnya akan disetorkan ke kas negara melalui BRI.
Dengan pembayaran itu maka Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya, cukup menjalani pidana pokok selama lima tahun penjara.
Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Agus Suardi selama lima tahun penjara, uang pengganti Rp748.875.000 dan denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar terpidana maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara, dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.
Saat ini terdakwa Agus Suardi tengah menjalani masa hukumannya dipenjara bersama 2 terpidana lainnya dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018 hingga 2020 yang berasal dari APBD kota Padang sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.
Berdasarkan perkara tersebut dari hasil audit terungkap terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya. (wy)