Hukum  

Kejari Solok Telusuri Dugaan SPPD Fiktif di Disperta

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok

SOLOK – Dugaaan adanya Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pertanian Kota Solok tahun 2019-2020 mulai ditelusuri Kejaksaan Negeri Solok. Informasi yang dihimpun, dalam dugaan tersebut, sejumlah staf termasuk Kadis Pertanian Ikhvan Marosa juga telah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.

Kejari Solok melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Solok, Ulfan Yustian Arif kepada singgalang membenarkan pemanggilan sejumlah staf, termasuk Kadis Pertanian yang diduga melakukan SPPD Fiktif.

“Sejauh ini masih bersifat konfirmasi, ” ujar Ulfan, kemarin.

Lanjutnya, karena masih dalam tahap konfirmasi, dirinya belum bisa memberikan keterangan keluar terkait adanya dugaan SPPD Fiktif di lingkungan Dinas Pertanian (Disperta) tersebut.

” Sama sekali belum bisa rillis keluar karena masih bersifat konvendensialitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kadis Pertanian Ikhwan Marosa yang dikonfirmasi terkait hal tersebut baru-baru ini ikut membenarkan pemanggilan dirinya dan sejumlah staf di lingkungan Dinas Pertanian.

Dikatakannya, pemanggilan terhadap dirinya baru sekali terjadi.
Dugaan SPPD Fiktif di lingkungan Dinas Pertanian mengemuka hingga sampai ditelusuri pihak kejaksaan berawal dari laporan masyarakat. (oky)