Hukum  

Kejari Solok Selatan Dalami Dugaan Korupsi Pembangunan Kawasan Camintoran

Kejari Solok Selatan

PADANG ARO – Kejaksaan Negeri Solok Selatan, terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kawasan Camintoran pada kegiatan pengembangan objek wisata unggulan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok Selatan tahun anggaran 2020.

Sejauh ini, sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Negeri Solok Selatan.

Kasi Pidsus Kejari Solok Selatan, Raden Khairul Sukri, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan sejumlah ahli konstruksi dari beberapa perguruan tinggi, “itu untuk melakukan penghitungan bobot dan volume pekerjaan,” kata Khairul, yang dalam kesempatan tersebut hadir bersama Kasi Intel Mhd Fajrin, menjawab wartawan, (12/1) di ruang kerjanya.

Tentang proyek tersebut, jika ditelusuri di website LPSE Solok Selatan, informasinya akan ditemukan di kategori pekerjaan konstruksi, dengan penyedia Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menggunakan APBD tahun 2020. Pagu dana yang disediakan adalah Rp1,9 miliar lebih. Setelah dilakukan pelelangan secara elektronik oleh LPSE, diikuti oleh 126 peserta. Pekerjaan ini akhirnya dimenangkan oleh CV. Tata Karya Pratama.(rk)