Hukum  

Kejari Sijunjung Bidik Kasus Mark Up BUMD, Puluhan Saksi Diperiksa

Efendri Eka Saputra

MUARO SIJUNJUNG –Memasuki hari ke 60 bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sijunjung, Efendri Eka Saputra, telah memperlihatkan kinerja sebagai pencegahan dan penindakan pelanggaran hukum di daerah yang dijuluki Ranah Lansek Manih. Buktinya, saat ini Kajari setempat tengah membidik dugaan kasus korupsi dan mark up uang negara ratusan juta rupiah.

Berdasarkan informasi, sekitar dua puluhan saksi sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Sejumlah saksi itu selain saksi di wilayah kerja Kejari Sijunjung, juga ada pemanggilan sejumlah saksi dari provinsi.

Menurut Efendri Eka Saputra, Selasa (18/5) terkait masalah dugaan korupsi yang di tengah dibidik, sekitar 20 saksi sudah dimintai keterangan. Hingga saat ini pihaknya masih dalam hitung-hitungan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Namun saat ditanya siapa tersangka sosok yang proaktif ini belum mau berkomentar.

“Tunggulah dulu, dalam beberapa hari pasti kita ekspos,” ujar Eka.

Diakui dari keterangan beberapa saksi yang telah dimintai keterangan, kasus tersebut terkait dugaan penggunaan anggaran keuangan BUMD kabupaten dan provinsi. Dari penyelewengan dana itu, diantaranya ada dugaan mark up rental mobil dan mark up sewa rumah. Dari sederetan saksi, sambung Eka, pihaknya masih menunggu saksi lain. Soalnya selama ini saksi tersebut masih berkilah dengan berbagai alasan (sakit-red),” Dalam memerangi korupsi, kita akan tindak siapa saja dan tidak ada ampun bagi pelakunya,” tegasnya.

Korupsi Dana BOS

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Sijunjung ini juga tengah memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS di salah satu SD di Kecamatan Sijunjung. Malah Kepsek tersebut sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam penggunaan dana BOS 2018 – 2020.

Dalam penanganan kasus itu, saat ini Kejari sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negara dengan melibatkan Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung di bawah pengawasan BPKP Sumbar. Malah penyidik telah menyita sejumlah dokumen termasuk salah satunya Nota Perjanjian Hibah (NPH) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung.

Tim penyidik juga telah memeriksa sekitar 30 saksi mulai dari bendahara, guru, walisiswa, komite sekolah, Dinas Pendidikan Sijunjung serta pihak lainnya. Dari keterangan saksi tim penyidik telah menemukan kejanggalan dan indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya. (sf)