Kejari Sawahlunto Selasaikan Perkara secara Keadilan Restoratif

Pelaku Dedi Aprianto tengah dilepas rompi oranye tahanan oleh Kasi Pidum Hendrio Suherman yang diapit Kajari Abdul Mubin usai menerima surat pembebasan, hasil dari penyelesaian secara keadilan restoratif.(armadison)

SAWAHLUNTO – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sawahlunto selesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif perkara pemukulan Dedi Aprianto, (40) terhadap korban Erika, warga Desa Talago Gunung.

Bukti telah diselesaikan perkara pidana secara keadilan restoratif, Kasi Pidum Hendrio Suherman melepas rompi oranye tahanan dan surat pembebasan diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Mauladi kepada Dedi Aprianto di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis (29/12).

Mata Dedi Aprianto tampak berkaca-kaca saat menerima surat pembebasan yang berada di dalam map merah itu. Dedi Aprianto dan korban Erika dan pihak keluarga bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Abdul Mubin,
Plt. Kasi Pidana Umum Hendrio Suherman dan JPU Dede Mauladi yang juga Kepala Seksi Intelijen serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ogy F Mandala.

“Saya ikut terbawa terharu jadinya,” ujar Kajari Abdul Mubin.

Dikemukakan Kajari Abdul Mubin, ini perkara pidana pertama diselesaikan dengan keadilan restoratif di 2022. Perkara keadilan restoratif ini sudah diawali dengan penyelesaian melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. Penekanannya, pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban pihak lain yang terkait, kita ajak ke rumah restorative justice di Talawi untuk pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, semua sepakat. Hari ini, ending dari semua itu,” tutur Abdul Mubin.

Menurut Kajari, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 selama-lamanya 5 tahun penjara tentang penganiayaan. “Secara sangsi hukuman pidana terpenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang hukuman pidananya 5 tahun ke bawah,” sebut Abdul Mubin. (cong)