Kejari Sawahlunto Bebaskan Tersangka Pemukulan, Ini Alasannya

SAWAHLUNTO – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sawahlunto menggunakan pendekatan keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara pemukulan dengan tersangka Dedi Aprianto (40) yang dilaporkan korban Erika, warga Desa Talago Gunung.

Sebagai bukti telah diselesaikan perkara pidana secara keadilan restoratif, Kasi Pidum Hendrio Suherman melepas rompi oranye tahanan dan surat pembebasan diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dede Mauladi kepada Dedi Aprianto di Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Kamis (29/12).

Mata Dedi Aprianto tampak berkaca-kaca saat menerima surat pembebasan yang berada di dalam map merah itu.

Dedi, Erika dan pihak keluarga bersalaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Abdul Mubin, Plt. Kasi Pidana Umum Hendrio Suherman dan JPU Dede Mauladi yang juga Kepala Seksi Intelijen serta Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Ogy F Mandala.

“Saya ikut terbawa terharu jadinya,” ujar Kajari Abdul Mubin.

Dikemukakan Abdul, ini perkara pidana pertama diselesaikan dengan keadilan restoratif di 2022.

Keadilan restoratif tersebut sudah diawali dengan penyelesaian melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait. Penekanannya, pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

“Pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait, kita ajak ke rumah restorative justice di Talawi untuk pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan, semua sepakat. Hari ini, ending dari semua itu,” tutur Abdul Mubin.

Menurut Kajari, pelaku dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan pidana penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan dan ayat 2 selama-lamanya 5 tahun penjara tentang penganiayaan.

“Secara sangsi hukuman pidana terpenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif yang hukuman pidananya 5 tahun ke bawah,” tegasnya.(201)