Hukum  

Kejari Pariaman Musnakan 20 Kg  Ganja dan 770,62 Gram Sabu

PARIAMAN – Kejaksaan Negeri Pariaman musnahkan 20 kilogram lebih daun ganja kering dan 770,62 gram sabu di halaman Kantor Kejaksaan, Kamis (2/8).

Selain narkotika dan obat-obat adiktif lainnya, pihak Kejari juga menghancurkan sekitar 2.638 slof rokok tampak cukai dan sepucuk senjata api rakitan jenis revover kaliber 38.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Efrianto, menyebutkan, daun ganja dan sabu tersebut adalah barang bukti atas 36 kasus narkoba yang telah diputus pengadilan dan telah memiliki berkekuatan hukum tetap.

Dijelaskan, dari 36 kasus, 30 diantaranya kasus shabu dan enam lainnya kasus ganja.

“Jadi, ada 770,62 gram shabu dan 20 Kg lebih ganja kita musnakan hari ini,” ulas Efrianto.

Selain ganja dan shabu, pihak Kejari juga menghancurkan sepucuk senjata api beserta liba butir peluru dan 2.638 slof rokok tanpa cukai. Sekaitan kasus rokok ini, negara dirugikan sekitar Rp200 juta. (darmansyah)