Kejari Bukittinggi Tahan Tiga Tersangka Kasus Investasi Bodong

Tiga tersangka dugaan kasus investasi bodong saat diperiksa Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi (Antara/ Al Fatah)

BUKITTINGGI – Kejaksaan Negeri Kota Bukittinggi, menahan tiga tersangka kasus penipuan investasi bodong yang berkedok investasi jilbab dan mukena.

“Mereka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bukittinggi di Biaro setelah menjalani proses administrasi dan pelimpahan perkara dari Polda dan Kejati Sumbar,” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi Pengki Sumardi di Bukittinggi, Senin (30/1).

Ia menjelaskan, ketiga tersangka yakni seorang wanita berinisial RY (36) sebagai otak pelaku, dan dua pria berinisial WR (28) dan WH (28).

“Ketiganya masih punya hubungan keluarga dan berperan sebagai pembantu (siller) investasi,” ujar Pengki.

Pengki mengatakan, ketiganya merupakan warga Jorong Koto Hilalang, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan usaha investasi tersebut.

Pengki menyebutkan, sebanyak 140 orang menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp12,3 miliar.