PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan pada salah satu bank daerah di Kabupaten Bengkalis.
Pada Senin (13/1), penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka utama, Untung Sujarwo (US), serta menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
US, yang diketahui menjabat sebagai Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Rokan Hulu, diduga kuat sebagai otak di balik skandal ini.
Penyitaan aset dilakukan berdasarkan izin dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru melalui Penetapan Nomor: 392/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr tertanggal 20 Desember 2024.
“Penyidik telah menyita 1 unit rumah dan gudang pupuk beserta tanah yang berlokasi di Jalan Irawan, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Nilai aset yang disita diperkirakan mencapai Rp1 miliar,” ungkap Kepala Kejari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, Kamis (16/1).
Selain aset tersebut, sebelumnya penyidik juga telah menyita uang tunai sebesar Rp1 miliar dari tersangka US.
Langkah ini diambil untuk memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp5,27 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan audit resmi.
Kasus ini bermula dari pemberian kredit produktif kolektif kepada 33 anggota KUD Makmur Sejahtera oleh bank Capem Duri Hangtuah dengan total nilai Rp4,95 miliar.
Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk usaha para anggota koperasi itu justru ditarik dan disalurkan ke rekening pribadi US.
Dalam proses pengajuan kredit, US diduga memalsukan dokumen nasabah dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Ia juga menggunakan tanah negara di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sebagai agunan kredit, yang jelas melanggar aturan.
“Dana tersebut digunakan tersangka untuk membeli lahan dan kebutuhan pribadinya,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, Hengky Fransiscus Munte.