LUBUK BASUNG – Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri dalam pengelolaan dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) penanganan Covid-19.
Hal ini dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) pengeolaan dana bantuan tidak terduga penanganan Covid-19, Rabu (10/6).
Sekretaris Daerah Agam, Martias Wanto, Rabu (10/6), mengatakan, pihaknya sengaja meminta Kejari untuk mendampingi Pemkab Agam dalam mengelola dana BTT penanganan Covid-19 itu.
“Karena memang dalam penanganan Covid-19 kita memanfaatkan dana tidak terduga, yang situasinya tidak normal di samping banyaknya regulasi,”katanya.
Untuk memastikan langkah dalam mengeluarkan dana, Pemkab Agam meminta pendampingan Kejari. Sehingga pemerintah tidak ragu lagi mengambil tindakan.
Bagaimanapun masyarakat selalu menunggu tindakan cepat dari pemerintah daerah dalam penanganan Covid-19 ini.
“Ini yang kita mintakan petunjuk hukum dan pendampingan dari Kejari,”katanya.
Dengan adanya pendampingan, pelaksanaan kegiatan GTP2 Covid-19 Agam berjalan lancar dan
tertib hukum.
“Kita mencegah masyarakat tidak terpapar Covid-19, tetapi jangan sampai nanti kita yang terpapar dengan masalah hukum. Ini yang kita upayakan semaksimal mungkin,”katanya.
Kajari Agam, Rio Rizal menyatakan, pihaknya berkewajiban mendampingi pemerintah daerah dalam pengelolaan dana penanganan Covid-19 tersebut, supaya dana yang digunakan tepat sasaran.
“Kita selalu siap mendampingi dan mengawasi setiap kegiatan Pemkab Agam selama pandemi Covid-19,”katanya.
Untuk itu, Pemkab Agam jangan merasa ketakutan dalam mengelola dana, karena pihaknya akan selalu mendampingi dan mengawasi supaya nantinya tidak menyalahi aturan yang berlaku. (mursyidi)












