Hukum  

Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Musnahkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri pesisir Selatan melakukan pemusnahan barang bukti. (*)

PAINAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan (Pessel) melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bersama unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya, Rabu (7/8) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Pada kegiatan itu hadir Kepala Kejaksaan Negeri Painan, Yeni Puspita, Forkopimda, Kapolres AKBP Fery Herlambang, Asisten I Setdakab, Muskamal, Kadis Kesehatan, dr.Satria Wibawa, Direktur RSUD Tapan, drg.Asrul dan undangan lainnya.

Yeni Puspita dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah memiliki kekuatan tetap itu mulai dari obat-obatan tanpa izin edar, ganja, sabu-sabu dan lainnya.

Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan 1 jenis ganja kering sebanyak 30.701,4 gram dengan 5 perkara. Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu 70,28 gram sebanyak 13 perkara. Berikutnya, kesehatan berupa obat-obatan yaitu 267 item obat keras, 31 item obat tanpa izin edar dan 2 bundle dokumen sebanyak 1 perkara. (son/man)