Hukum  

Kejaksaan Negeri Pasaman Musnahkan Barang Bukti

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Adhriansyah (kiri) bersama Bupati Yusuf Lubis dan Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin saat memusnahkan barang bukti tindak pidana di daerah itu. (chandra firman)

LUBUK SIKAPING – Barang bukti (BB) tindak pidana di Kejaksaan Negeri Pasaman dimusnahkan. Ada delapan kilogram ganja kering siap edar, enam gram shabu dan 27 unit mesin jackpot yang dimusnahkan di halaman kantor kejaksaan, Rabu (13/2).

“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhriansyah didampingu Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin dan Bupati Yusuf Lubis.

Adhriansyah mengatakan, untuk Kabupaten Pasaman, tindak pidana narkoba dan perjudian merupakan kasus yang marak terjadi.

“Dalam hal ini, sudah saatnya kita bersama-sama menumpas peredaran gelap narkoba dan perjudian di ranah Pasaman ini,” tegasnya.

Untuk pihak Kejaksaan Negeri Pasaman sendiri, katanya telah ada beberapa program yang telah dilaksanakan untuk meminimalisir peredaran gelap narkoba bagi kalangan pelajar dan generasi muda Pasaman.

“Program tersebut seperti jaksa masuk sekolah. Di sekolah-sekolah tersebut kita menyampaikan beberapa hal termasuk tentang bahaya narkoba dan pidana lainnya yang sewaktu-waktu bisa menjerumuskan para generasi muda kita,” tutup Adhriansyah. (yolan)