Padang  

Kedapatan Pakai Sabu, Izul Diseret ke Meja Hijau PN Padang

ilustrasi

Padang – Kedapatan memakai sabu, seorang pemuda warga Kecamatan Koto Tangah diseret ke meja hijau. Izul, pemuda pemakai sabu ini disidang di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (20/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewi Permata Asri dalam dakwaannya menyebutkan, kejadian berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah temannya yang bernama Putra (DPO) pada Selasa (16/6) lalu sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pasir Jambak, Koto Tangah.

Karena sudah lama tak bertemu, mereka berdua asyik bercerita, hingga kemudian Putra menawarkan sabu kepada terdakwa. Terdakwa kemudian meminta Putra menyiapkan alat hisap.

Putra kemudian mengambil alat hisap sabu (bong) dan menyerahkannya pada terdakwa. Izul pun langsung menggunakannya. Saat terdakwa menggunakannya, Putra pergi keluar dengan alasan mau mencari makanan. Terdakwa pun menggunakan sabu itu sendirian. Setelah selesai, dia menyimpan sisa sabu itu ke dalam kotak rokok, dan menyembunyikan alat hisapnya. Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang ke rumah Putra. Terdakwa pun diamankan. Dari hasil penggeledahan didapatkan paket sabu serta alat hisap.

Terdakwa langsung digiring ke kantor polisi untuk penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan berita acara penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang PT. Pegadaian Cabang Tarandam, barang bukti sabu yang ditemukan dari terdakwa seberat 0,09 gram.

Perbuatan terdakwa ini melanggar pidana pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Wahyu)