Agam, Hukum  

Kedapatan Gunakan Sabu, Pasangan Suami Istri Ditangkap

AGAM-Sepasang suami istri pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap jajaran Polres Agam pada hari Senin tgl 3 September 2018, sekira pukul 00.40 WIB.

“Kedua pelaku adalah RS (27) dan IP (22) ditangkap di kediamannya di Sungai Jariang Lubuk Basung, “kata Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas AIPTU Yanfrizal, Senin (3/9).
Dari pelaku disita narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket sedang seberat 0,52 gram, 2(dua) buah plastik klip warna bening, 1(satu) buah kaca pirek warna bening dan 1(satu) buah Bong botol plastik merk coca cola.
Dari pelaku juga disita uang tunai sejumlah Rp1.820.000.- 1(satu) Unit Handphone merk Oppo warna gold putih, 1(satu) unit Handphone merk Xiaomi gold putih, 1(satu) buah kotak permen merk mentos warna hijau, 1(satu) kaleng rokok merk surya gudang garam warna merah hitam dan 1(satu) buah kotak permen merk xylitol warna ungu.
Adapun kronologis kejadian, diterima informasi dari masyarakat bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, kemudian Unit Opsnal Resnarkoba Agam atas perintah Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya.
“Pada hari dan tanggal tersebut, anggota Unit Opsnal melakukan pengintaian gerak gerik pelaku dan pada saat pelaku keluar rumahnya, langsung dicegah dan diamankan kemudian dibawa kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Jorong dan pemuda setempat, “katanya.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) paket sedang narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak permen merk mentos warna hijau yg terletak diatas meja makan milik pelaku.
” Kini pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk melakulan proses hukum selanjutnya, “katanya. (mursidi)