Kecewa, Peserta Penjaringan Bacalon Bupati Agam Gugat PAN Rp1,5 Miliar

Alwisral Imam Zaidallah, bacalon Bupati Agam gugat Partai Amanat Nasional Rp 1,5 miliar. ( mursyidi)

LUBUK BASUNG – Alwisral Imam Zaidallah, salah seorang peserta penjaringan bakal calon bupati Agam menggugat dan menuntut Partai Amanat Nasional (PAN) sebesar Rp 1,5 miliar, karena merasa ditipu. PAN diduga tidak melaksanakan mekanisme seleksi pemilihan bakal calon bupati dan wakil bupati Agam sebagaimana mestinya.

“Saya kecewa dan akan menuntut PAN sesuai aturan yang berlaku, “kata Alwisral Imam Zaidallah, Rabu (9/9).

Sesuai ketentuan yang disampaikan, tim pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Agam menjanjikan akan dilakukan penetapan calon setelah setelah rapat pleno yang akan menilai visi dan misi yang disampaikan oleh para bakal calon yang telah mendaftar pada partai politik PAN Sumatera Barat dan Agam.

“Bahkan untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan, saya sudah menyetor biaya pendaftaran kepada tim sebesar Rp2 juta,” katanya. Karena itu pihaknya keberatan dengan kebijakan penetapan pasangan Andriwarman – Irwan Fikri sebagai Bakal calon bupati dan wakil bupati Agam Agustus 2020 lalu.

Sebagai dampak kebijakan yang dilakukan partai, dirinya dirugikan materil Rp2, 4 juta. Adapun total kerugian moril dan materil mencapai Rp1. 502,400.000.

Untuk merealisasikan kekecewaan tersebut pihaknya sudah mendaftarkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung dan ditandai dengan nomor pendaftaran kasus perdata No. 25/PDT.6/2020 /PN.LBS tanggal 9 September 2020.

Terkait hal itu Ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam PAN Syahmendra Putra menyayangkan hal ini karena sebelumnya tidak ada indikasi akan melakukan gugatan atas kebijakan yang ditetapkan partai.

“Dan lagi keberadaan tim sudah bubar. Setiap kebijakan yang keluar merupakan hasil ketetapan partai yang lebih tinggi, “katanya.

Selain itu, pada intinya pihak tim hanya menghimpun nama pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Agam dan mengirimkan ke DPW PAN Sumatera Barat, dan tidak ada ketentuan seleksi melalui penyampaian visi dan misi masing-masing calon.

” Meski demikian, kami siap menyikapi permasalahan yang terjadi sesuatu ketentuan yang berlaku, “katanya.
Pihaknya akan menyampaikan hal ini kepada jajaran DPD dan DPW PAN Sumatera Barat. (mursyidi)