Kebijakan Tarif Bagasi Dinilai Membunuh UMKM Sumbar

PADANG-Gubernur Irwan Prayitno mengkritik langkah penetapan tarif untuk bawaan barang penumpang di bagasi, oleh maskapai penerbangan Lion Air dan Wings Air. Kebijakan tersebut dinilai dapat membunuh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Sumbar.
“Kami minta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar nantinya membuat draft surat, kepada Lion Air, untuk mempertimbangkan penetapan tarif bagasi ini,” ujar Irwan Prayitno, Kamis (10/1) di gubernuran.
Irwan Prayitno tidak memungkiri, para pelaku UMKM akan terganggu untuk membayar tarif bagasi tersebut. Karena bagi wisatawan yang berkunjung ke Sumbar akan enggan membawa oleh-oleh lagi. Sebab, ketika mereka membeli oleh-oleh begitu naik pesawat harus membayar bagasi lagi.
“Jadi pengunjung yang berangkat dari Sumbar tidak membeli oleh-oleh lagi. Jadi tak ada lagi yang membeli hasil UMKM kita khusus untuk oleh-oleh,”ujarnya.
Selain itu, yang banyak naik pesawat Lion Air tersebut, adalah pelaku UMKM. Berbeda dengan maskapai penerbangan Garuda Indonesia, yang penumpangnya banyak dari unsur pemerintahan.
Dengan naiknya harga tiket maskapai penerbangan Garuda Indonesia melalui kebijakan single price, untuk kelas ekonomi Rp1,9 juta, maka Lion Air menurut Irwan Prayitno, akan terbawa untung.
“Karena, tiket Garuda naik, maka harga tiket Lion Air yang biasanya rata-rata Rp500 ribu bisa naik harganya di atas sejuta. Tapi kenapa Lion Air nambah lagi ambil untung dari bagasi yang membebani masyarakat menengah ke bawah,” tegasnya.
Selain menyurati Garuda, Irwah Prayitno juga akan menyurati pihak Lion Air. Untuk Garuda khusus kebijakan single price yang telah ditetapkannya.
“Pihak Garuda dengan membuat harga single price Rp1,9 juta untuk kelas ekonomi, berdampak terganggunya pariwisata di Sumbar. Banyak yang tidak bisa datang kemari,” ungkap Irwan Prayitno.
Irwan Prayitno berharap, agar pihak PT garuda Indonesia tidak menetapkan tarif semahal itu, demi menyongsong dan mendorong pariwisata di Sumbar.
Sebelumnya, Corporate Communications Strategic, Danang Mandala Prihantoro melalui release-nya mengatakan, Lion Air (kode penerbangan JT) dan Wings Air (kode penerbangan IW) member of Lion Air Group, memberlakukan kebijakan baru penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis/cuma-cuma (free baggage allowance), efektif 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan (until further notice/ UFN).
Ketentuan barang bawaan dan bagasi meliputi, seluruh penerbangan domestik Lion Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 20kg per penumpang. Selain itu, seluruh penerbangan domestik Wings Air tidak diberlakukan bagasi cuma-cuma 10kg per penumpang. Bila penumpang yang sudah membeli tiket sebelum 8 Januari 2019 tetap memperoleh bagasi cuma-cuma, 20 kg untuk Lion Air dan 10 kg, untuk Wings Air.
Setiap calon penumpang (kecuali bayi), diperbolehkan membawa satu bagasi kabin (cabin baggage) dengan maksimum berat 7 kg, dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, perlengkapan bayi, bahan membaca, binocular, tas jinjing wanita (hand luggage). Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40 cm x 30 cm x 20 cm.
Penerbangan Lion Air Group juga memberlakukan beberapa barang yang diikat atau dibungkus jadi satu, tidak akan dianggap sebagai satu buah bagasi kabin. Bagi calon penumpang dalam hal ini pengguna jasa Lion Air dan Wings Air yang akan membawa bagasi dapat melakukan pembelian voucher bagasi (pre-paid baggage) melalui agen perjalanan (tour and travel), website Lion Air dan kantor penjualan tiket Lion Air Group.
Penerbangan Lion Air dan Wings Air menurut Danang, menawarkan kapasitas bagasi ekstra, atau kelebihan atas bagasi yang ditetapkan (Excess Baggage Ticket). Hal ini sebagai bagian upaya membantu setiap pelanggan dalam meminimalisir biaya tambahan yang relatif tinggi karena kelebihan bagasi.
Sehubungan dengan pre-paid baggage, setiap calon penumpang dapat membeli dengan harga terjangkau dan lebih hemat bersamaan pembelian tiket (issued ticket) atau sesudah pembelian tiket. Dengan batas waktu enam jam sebelum keberangkatan. Setiap pelanggan yang membawa barang bawaan atau bagasi lebih dari ketentuan, untuk bagasi perorangan yaitu 7kg akan dikenakan biaya kelebihan bagasi, sesuai tarif yang berlaku pada hari keberangkatan. (yose)