Kebijakan Kerja dari Rumah Dicabut, ASN Bukittinggi Bekerja Seperti Biasa

Kabag Humas Pemko Bukittinggi Yulman.

Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi sudah mencabut kebijakan untuk bekerja dari rumah atau bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dii daerah itu. Kebijakan itu dicabut karena melihat kondisi perkembangan covid-19 di Bukittinggi sudah menunjukan penurunan.

Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemko Bukittinggi Yulman saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/10). Menurut Yulman, beberapa pekan terakhir terjadi peningkatan angka kasus covid-19 di Bukittinggi, bahkan sepat Bukittinggi berstatus zona merah. Melihat perkembangan itu pemerintah kota Bukittinggi mengambil kebijakan untuk ASN bekerja dari rumah.

“Namun berapa hari terakhir sudah terjadi penuruna angka masyarakat yang terpapar covid-19, maka pemko Bukittinggi melalui surat edaram nomor 800/2810/III-BKPSDM /2020 mencabut kebijakan itu dan ASN kembali bekerja seperti biasa,” ujarnya.

Meskipun kebijakan itu sidah dicabut, namun hal itu tidak berlaku bagi ibu hamil, ibu menyusui di bawah satu tahun dan ASN yang mengidap penyangkit menahun.

“Untuk Ibu hamil, menyusui dibawah satu tahun, dan ASN yang mengidap penyakit menahun itu pemerintah Kota Bukittinggi memberika kelonggaran untuk bekerja dari rumah,” ujarnya.

Terkait perkembangan terakhir kasus covid-19 berdasarkan data di Bukittinggi Selasa (13/10) terjadi penambahan dua kasus baru. Sedangkan kasus yang sudah sembuh mencapai 30 orang dan kasus yang meninggal mencapai sembilan orang dan total jumlah kasus covid-19 di Bukittinggi mencapai 519 kasus. (203)