Keberhasilan Kinerja BK Dilihat dari tak Adanya Persoalan

PADANG – Tugas Badan Kehormatan (BK) salah satunya adalah menjaga Marwah kelembagaan DPRD. Keberhasilan kinerja BK dilihat dari tidak adanya persoalan-persoalan yang terjadi secara internal maupun eksternal lembaga.

Hal tersebut disampaikan Ketua BK DPRD Sumbar, Muzli M. Nur saat menerima kunjungan BK Sulawesi Selatan, baru-baru ini.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) BK sebagai salah satu alat kelengkapan dewan (AKD) di lembaga legislatif.

Muzli mengatakan, untuk DPRD Sumbar, hingga jelang akhir masa jabatan dewan periode 2019-2024, tidak ada anggota yang mengalami pengganti antar waktu (PAW) disebabkan ketidaksiplinan.

“Keberhasilan BK itu ditunjukkan saat tidak ada persoalan temuan pada seluruh anggota dewan yang ada, dan sejak awal komitmen BK untuk keanggotaan DPRD Sumbar periode 2019-2024 yaitu, 65 orang kita berawal, 65 orang kita berakhir,” ujarnya.

Ia mengatakan,hingga periode anggota DPRD Sumatra barat 2019-2024, BK DPRD Provinsi Sumatra Barat lebih soft dalam mengingatkan anggota, mengingat regulasi masih dalam pembahasan.

“Saat ini kita hampir rampung membahas peraturan tata beracara, direncanakan penetapannya akhir Agustus 2024. Pasca ditetapkan, regulasi ini akan diterapkan oleh anggota DPRD periode 2024-2029,” ucapnya.

Baca Juga  Maigus Nasir Hadiri Wisuda ke-29 STAI-PIQ

Ia mengatakan muatan aturan tata beracara memiliki beberapa penekanan, diantaranya cara bersidang, penegakan kode etik dan kedisiplinan para dewan.

Meski BK DPRD Sumbar telah memiliki pedoman tata tertib (Tatib) dan aturan tentang Tata Beracara tidak ada, BK tidak bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan dewan dengan menyidangkannya.

“Tidak hanya bersidang, BK juga tidak bisa memberikan rekomendasi atas pemeriksaan persoalan yang dilakukan dewan bersangkutan kepada pimpinan DPRD,” katanya.

Dalam muatan aturan Tata Beracara yang disusun Pansus, lanjutnya, ketika dewan memiliki pelanggaran berat maka BK bisa menyidangkan serta mengeluarkan putusan sesuai peraturan Tatib DPRD sebagai rujukan.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Sulawesi Tenggara, Muhammad Nur Sinapoy mengatakan, kunjungan kerja BK DPRD Sulawesi Tenggara ke DPRD Sumbar dilakukan untuk belajar dan sharing informasi mengenai pelaksanaan tugas pokok dan kewenangan yang dijalankan Badan Kehormatan DPRD Sumbar.

Melalui sharing informasi ini ia berharap ke depan BK DPRD Sulawesi Tenggara bisa lebih maksimal dalam menjalankan Tupoksi. “Menjalankan tugas BK ini tidaklah mudah, karena perannya adalah menjaga marwah DPRD. Maka dari itu kita butuh banyak belajar dan mencari masukan, salah satunya dengan mengunjungi DPRD Sumbar hari ini,” ujar Muhammad Nur Sinapoy.

Baca Juga  DPRD Sumbar Tindaklanjuti Aspirasi Terkait Buruh

Dikatakannya, BK DPRD Sumbar dijadikan sebagai tujuan untuk belajar dan sharing informasi karena pihaknya melihat dalam pelaksanaan tugas, BK DPRD Sumbar telah lebih maju. Dimana Sumbar merupakan salah satu provinsi tertua di Indonesia, DPRD nya telah lama ada, dan BK DPRD Sumbar juga telah lama terbentuk.

“Salah satu yang ingin kita pelajari adalah bagaimana kiat-kiat BK DPRD Sumbar melakukan pendekatan-pendekatan persuasif dalam membina teman-teman anggota dewan. Sebab kita tidak ingin, mentang-mentang BK kita melakukan kesewenangan-wenangan pada teman-teman anggota,” ujarnya.

Dikatakan Muhammad Nur, dalam pelaksanaan kewenangan, BK DPRD Sulawesi Tenggara telah ada memproses anggota yang melanggar, disidangkan kode etik, dan diingatkan untuk tidak kembali mengulangi kesalahan yang dilakukan. “Jadi membimbing teman-teman anggota ini memang tidak semudah yang kita bayangkan, meski kita telah memiliki sarana prasarana yang lengkap, kita tetap harus banyak belajar,” ucapnya.(T)