Hukum  

Kawanan Pencuri Ternak Ditangkap Polsek Koto VII

PULAU PUNJUNG – Jajaran Polsek Koto VII, Kecamatan Koto VII mengamankan kawanan pencuri ternak asal Dharmasraya, Sabtu (28/10) sekira pukul 06.39 WIB. Penangkapan tersebut berawal saat kecurigaan pihak kepolisian terhadap sebuah kendaraan Pickup, BA 8942 VA yang datang dari arah Sijunjung tujuan Sitangkai, Kabupaten Tanah Datar. Begitu ada yang mencurigakan petugas langsung melakukan penyetopan.

“Ketika kami hendak pulang, usai melaksanakan potroli fajar. Tepatnya di pertigaan Jembatan Tanjung Ampalu,” ungkap Kapolsek Koto VII, AKP Suyanto, didampingi Kanit Reskrim Ipda Yulian Putra saat dikonfirmasi Singgalang, Minggu (29/10).

Kepada polisi, pengemudi bernama Osria Pendi (OP) mengaku kendaraanya bermuatan jagung. Namun petugas kepolisian tidak percaya begitu saja. Kemudian dilakukan pengeledahan, ternyata mobil tersebut mengangkut empat ekor sapi.

Disaat bersamaan, tiga penumpang pickup melarikan diri.

“Untuk pengembangan kasus, kita langsung mengamankan sopir, kendaraan beserta barang bukti yakni, sapi,” jelas kapolsek.

Lanjut Kapolsek VII Koto, AKP Suyanto, selanjutnya pihak kepolisian melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang melarikan diri tersebut. Informasi dari masyarakat, ketiga pelaku bersembunyi di rumah salah seorang warga di Nagari Solok Ambah, Sijunjung.

” Alhamdulilah, tiga orang kawanan itu berhasil kita tangkap yakni, Candra, (28) pekerjaan buruh, Madno, (39) pekerjaan tani dan Ponilizar, ( 41). Menurut pengakuan pelaku mereka adalah warga Dharmasraya, Padang Laweh,” sebut Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan pelaku, empat ekor sapi curian tersebut mereka ambil di Satuan Pemukiman (SP) 8, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Dharmasraya.

“Dalam penangkapan ini kita juga berkejasama dengan jajaran Kapolsek Sijunjung. Kini pelaku beserta barang bukti sudah kami serahkan ke pihak kepolisian Dharmasraya. Karena tempat kejadian perkara diwilayah hukum kepolisian setempat,” pungkasnya. (syaiful/ron)