Hukum  

Kawanan Jambret Asal Pasaman Barat Diringkus

Kapolres Agam memperlihatkan barang bukti. (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Dua warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat diamankan dalam kasus penjambretan di wilayah hukum Polres Agam. Sedangkan satu orang lagi melarikan diri dan dijadikan dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Humas AKP Nurdin, Senin (3/8) menjelaskan, kedua pelaku tersebut RK (22) dan AA (29) dan satu lagi masih jadi DPO.

“Tindak pidana penjambretan yang dilakukan para tersangka sudah 6 kali dalam beberapa hari sebelumnya, “kata Dwi Nur Setiawan, Senin (3/8).

Tindak pidana yang dilakukan tersangka terhenti setelah berhasil diringkus jajaran Polsek Tanjung Mutiara bersama jajaran Polres Agam.

Para tersangka berhasil ditangkap di Jalan Lintas Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara setelah melakukan tindak pidana di daerah tersebut, Jum’at (17/7) lalu.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, pelaku sudah melakukan sebanyak 6 kali di lokasi yang berbeda di wilayah Polres Agam.

Adapun lokasi lainnya perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan di Bukit Bunian, Bandar Baru, Depan SMA Muhammadiyah Tembok, Simpang Sungai Jariang dan depan BRI Lubuk Basung.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit motor, dua pisau, dua gunting, dua HP, dompet serta identitas korban berupa SIM dan KTP,”katanya.

Selain itu para tersangka juga berhasil mendapatkan uang rampasan sebesar Rp3 juta dan lainnya.

Dana tersebut habis digunakan untuk membeli sabu dan foya foya serta lainnya.

Ditambahkan, dari enam titik kejadian, hanya tiga lokasi para korbannya yang melaporkan kepada pihak kepolisian, sedangkan tiga lagi tidak ada.

Adapun korban yang tidak melaporkan peristiwa penjambretan yaitu di depan SMA Muhammadiyah, Banda Baru dan Sungai Jariang Lubuk Basung.

“Dari peristiwa yang terjadi, target korban adalah dari kalangan kaum perempuan, “katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara, sesuai pasal 365 jo 363 jo 362 KUHP. (mursyidi)