Hukum  

Kawanan Curanmor Dibekuk Polres Padang Panjang

Kapolres Padang Panjang AKBP Cepi Noval memperlihatkan tersangka curanmor dan barang bukti, Kamis (4/4) di halaman polres setempat. (Jasriman)

PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang berhasil menangkap sejumlah pelaku curanmor yang meresahkan warga akhir-akhir ini. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan 8 sepeda motor hasil curian.

Kapolres AKBP Cepi Noval didampingi Wakapolres Kompol Nasir, Kabag Ops Rudi dan KBO Reskrim Iptu TJP Damanik dalam jumpa pers, Kamis (4/4) di halaman polres setempat menyebutkan, pelaku curanmor yang ditangkap adalah RS (27), warga Andaleh, R (14) dan E (14), warga Singgalang.

“R dan E, selain terlibat curanmor, juga terlibat pencurian buah. R dan E ditangkap di Padang Panjang pada 29 Maret lalu, sedangkan RS ditangkap pada Selasa (2/4) di Siak, Riau,” terang Cepi.

Menurut Cepi, RS merupakan resedivis dalam kasus yang sama, sedangkan R dan E merupakan pemain baru. “R merupakan otak pelaku, ia resedivis,” ujarnya.

Saat ini polisi melakukan pengembangan kasus, karena selama 2019 ada 16 kasus curanmor terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Kapolres mengaku pihaknya sudah mengantongi tiga nama pelaku lainnya.

“Ada tiga pelaku lagi yang sudah kita kantongi namanya, doakan semoga anggota saya bisa segera menangkapnya. Bagi masyarakat yang kehilangan motor, silahkan datang ke polres, cek motornya,” tandasnya.

Selain pelaku curanmor, Polres Padang Panjang juga baru saja menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor. Pelakunya juga masih di bawah umur, A (14) dan R (16). Keduanya ditangkap di Rengat pada 31 Maret lalu bersatu satu unit barang bukti.

Kapolres mengungkapkan, kasus curanmor di tahun 2019 ini banyak terjadi di lingkungan masjid saat umat tengah shalat Jumat dan shalat fardhu 5 waktu. Sebagian kasus terjadi lantaran kunci tertinggal di motor, sehingga pelaku mudah beraksi. (jas)