Hukum  

Kawanan Curanmor 30 TKP Ditangkap Polsek Nanggalo

Polsek Nanggalo tangkap komplotan curanmor 30 TKP. (ist)

PADANG – Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk polisi di dua lokasi di Padang. Mereka pun telah beraksi sebanyak 30 kali. Para tersangka yakni HG (37), WY (20) dan AV (23).

Awalnya Unit Opsnal Polsek Nanggalo menangkap HGdi rumahnya kawasan Dadok Tunggul Hitam pada Kamis (16/4).

“Dari keterangan HG polisi melakukan pengembangan dan selanjutnya menangkap rekannya,” kata Kapolsek Nanggalo AKP Sosmedya, Selasa (21/4).

Berselang tiga hari dari penangakapan Hengki tepatnya Minggu (19/4) dinihari, WY warga Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo diciduk di kawasan Sawah Liek, Kecamatan Nanggalo. Informasi keberadaan WY dari masyarakat yang melihat keberadaannya.

“Saat kami tangkap, pelaku yang merupakan residivis kasus yang sama sempat melakukan perlawanan dengan berteriak untuk mencari perhatian massa,” kata Sosmedya.

Setelah dikembangkan, polisi juga menangkap rekannya, AV di rumahnya di Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.

“Penangkapan tiga komplotan pelaku curanmor ini berdasarkan laporan nomor LP/14/K/I/2020/Sektor Nanggalo tanggal 10 Januari 2020. Modus yang digunakan pelaku adalah mencuri motor yang tengah terparkir di halaman rumah dan kos-kosan dengan menggunakan kunci letter T,” katanya.

Dari hasil interogasi polisi, ketiganya mengakui telah beraksi sebanyak 30 kali di tempat kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Polresta Padang. Barang hasil curian ada yang dilepas melalui jualan online atau pun transaksi langsung.

“Barang hasil curian rata-rata dijual ke Kerinci, Jambi, baik melalui online maupun transaksi langsung,” lanjut Sosmedya.

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan Unit Opsnal Polsek Nanggalo untuk mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual oleh ketiga pelaku. Polisi baru menyita barang bukti berupa satu unit kunci letter T. (mat)