Hukum  

Kasus Ujaran Kebencian terhadap Mulyadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Penyidik Polda Sumatera Barat melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR, Mulyadi, melalui akun facebook bodong bernama Mar Yanto yang menjerat tiga tersangka yakni ES, RP dan RH.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu , Jumat (7/8) mengatakan, berkas dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan kepada kejaksaan. “Untuk tahap selanjutnya penyerahan alat bukti dan tersangka kita masih menunggu dari kejaksaan,” kata dia.

Terkait dugaan bupati dan Sekda Agam, penyidik masih terus bekerja dan melakukan pendalaman terhadap kasus ini. “Walau sudah dilimpahkan, masih banyak yang bertanya terkait dugaan tersebut. Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini,” kata Setianti.

Sebelumnya Polda Sumatera Barat menangkap tiga tersangka yang diduga melancarkan ujaran kebencian terhadap Mulyadi melalui akun facebook palsu atau bodong bernama Mar Yanto.

Ketiga tersangka yang ditangkap yaitu ES (58) PNS di Agam, RP (33) hononer di Agam, dan RH(50) wiraswasta. ES dan Rp ditangkap di Agam pada Rabu pagi (17/6), sementara RH ditangkap di Padang.

“ES berperan membuat akun facebook palsu dengan nama Mar Yanto,” ujar Kabid Humas. RH berperan sebagai aktor yang mem-posting di akun bernama Mar Yanto, sedangkan RP juga berperan mengirimkan foto anggota DPR itu kepada ES.

Polda Sumatera Barat juga telah memeriksa 14 saksi terkait dugaan pencemaran nama baik. (ant/mat)