Kasus Tindak Pidana Penjualan Orang di Sijunjung, Dua Wanita Dibekuk

Ilustrasi.(ist)

SIJUNJUNG – Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antar negara.

Dua wanita, JR (29) dan AB (41) yang diduga kuat sebagai pelaku dibekuk di kediaman masing-masing.

Dengan modus iming-iming gaji Rp15 juta bekerja di tempat karaoke dan resto, dua wanita tersebut diduga memperdagangkan orang sampai ke luar negeri yaitu Indonesia dan Malaysia.

Namun, sebanyak enam korban dipekerjakan di tempat pijat dan dijual pada pria hidung belang di luar negeri dengan tarif bervariasi.

Enam korban tersebut kabur dari tempat mereka bekerja dan lari menuju kedutaan besar Indonesia, sehingga menjadi awal terungkapnya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sijunjung.

Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke Tanah Air.

Hal tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dalam kurun waktu 2 x 24 jam, polisi berhasil mengamankan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Muhammad Yasin dalam keterangannya menyebutkan pihaknya sudah mengamankan kedua pelaku di dua tempat terpisah.

“Saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan kasus perdagangan orang antar negara, mana tau ada pelaku lain dalam kasus ini,” tuturnya dikutip dari situs resmi Polri, Selasa (23/4).

“Untuk kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang atas nama JR dan AB, dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia ditambah pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” lanjutnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat luas agar berhati-hati dengan modus mempekerjakan orang di luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar. (108)