Hukum  

Kasus Penyelewengan Dana Infak Masjid Raya, Pegawai Pemprov Ditahan

PADANG – Seorang ASN Pemprov Sumbar berinisial YR ditahan Kejati Sumbar atas kasus dugaan penyelewengan dana Infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra 2019

“Berdasarkan penyidikan yang sudah kami lakukan sebelumnya, penyidik akhirnya menetapkan YR sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar M Fatria, didampingi Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Basril, Jumat (19/6)

Usai ditetapkan sebagai tersangka, terhadap oknum ASN tersebut juga dilakukan penahanan badan.

YR sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan kesehatan hingga sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian digiring menuju Rutan Anak Air Padang.

YR diduga menyelewengkan uang infak Masjid Raya Sumbar (2014-2019) mencapai Rp892 juta, dan uang UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta.

Kemudian dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) khususnya uang persediaan (UP) pada Biro Bina Mental dan Kesra tahun 2019 sebesar Rp718 juta.

Di luar APBD di Biro Bintal dan Kesra, untuk anggaran infak masjid raya dan UPZ tersangka diduga telah melakukan penggelapan.

Namun mengingat posisinya sebagai ASN dan tugasnya yang berkaitan dengan penyelenggara negara maka ia tetap dijerat dengan tindak pidana korupsi.

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, 9, 18 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidikan terhadap kasus itu telah dilakukan kejaksaan berbekal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor: 02/L73/FD1/04/2020 tertanggal 22 April 2020, yang telah ditandatangani Kajati Sumbar Amran.

YR disebut bisa memainkan beberapa item anggaran secara leluasa karena rangkap wewenang yang diemban, yakni bendahara di Masjid Raya Sumbar, bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Bendahara di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov yang dulu bernama Biro Bina Sosial.

Ia menjabat sebagai Bendahara Bina Sosial Pemprov Sumbar yang kini berubah nama menjadi Biro Bintal Kesra sejak 2010 hingga 2019.

Sedangkan jabatan bendahara pembantu UPZ dan bendahara Masjid Raya Sumbar dijabat sejak 2014 hingga 2019. (adi)