Hukum  

Kasus Penyebaran Video Porno Dihentikan

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan memberikan keterangan kepada media.(ist)

PADANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menyatakan telah mengentikan penyidikan kasus dugaan penyebaran video porno yang dilaporakn wanita asal Solok Selatan bernisial NWS.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (21/11) mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara pada Juli 2022 terkait laporan perempuan asal Solok Selatan dan memutuskan laporan NWS tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.

“Gelar perkara tersebut telah dilakukan pada Senin (22/7) yang dipimpin Kabag Wasidik Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Asriwardi Can,” katanya.

Menurut dia dari gelar perkara tersebut, diputuskan laporan yang diberikan NWS pada 5 September 2021 tentang dugaan penyebaran video porno tidak dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan karena berdasarkan kesimpulan gelar perkara bahwa fakta dan bukti tidak mencukupi sehingga dilakukan penghentian penyelidikan atau SP3,” kata dia.

Sebelumnya kasus penyebaran video porno yang melibatkan seorang perempuan asal Solok Selatan dengan oknum polisi yang melibatkan seorang wanita berinisial NWS ini ramai di media sosial setelah ia melaporkannya ke pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman Paris melalui layanan Hotman 911 nya menyampaikan bahwa rekaman hubungan intim keduanya tersebar di situs porno.

Perempuan berinisial NWS itu tidak terima lantaran videonya tersebar dan telah menempuh jalur hukum agar menindak oknum polisi tersebut.

“Dia berhubungan intim dengan seorang oknum polisi di daerah itu dan kemudian divideokan lalu videonya tersebar,” kata Hotman lewat unggahan akun Instagramnya. (109)