Agam, Hukum  

Kasus Penganiayaan Wali Jorong Berakhir Damai

Walijorong III Kampung Novrigron terlihat dirangkul oleh keluarga pelaku sebagai pertanda sudah terjadi perdamaian. (gindo)

AGAM – Kasus penganiyaan terhadap Walijorong III Kampuang Nagari Gaduik Kecamatan Tilatang Kamang berakhir perdamaian. Proses perdamaian dimediasi langsung oleh Babinkamtibmas Nagari Gadut antara kedua belah pihak dengan dihadiri tokoh masyarakat serta masing-masing pihak keluarga di Polsek Tilatang Kamang, Selasa (29/10).

Walijorong III Kampuang Nevrigon Kando Marajo dengan jiwa besar, tulus dan ikhlas bersedia memaafkan pelaku yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bukittinggi.

Ndak sampai hati saya melihat pelaku (Gerri) ditahan di sel Polres. Sedangkan orang lain saja bisa saya maafkan, apalagi Gerri yang masih ada hubungan keluarga dengan saya,” kata Nevrigon di hadapan orang tua pelaku dan hadirin yang hadir.

Menurutnya, permasalahan dia dengan keluarga pelaku sudah lama terjadi. Namun, puncaknya terjadi kasus penganiyaan yang dilakukan Gerri, Selasa (22/10) lalu akibat permasalahan akses jalan ke tanah Koperasi Pemko Bukittinggi.

“Permasalahan ini dimulai dari Pemilihan Walinagari Gadut beberapa tahun lalu dimana orang tua Gerri, Irsal DT. Majo Lelo maju dalam pemilihan Walinagari Gaduik namun kalah. Faktor kekalahan dituduhkan kepada saya,” terang Nevrigon lebih dikenal Negon.

Dalam mediasi itu, orang tua pelaku, Irsal DT. Majo Lelo lebih banyak diam dan menunduk mendengarkan uneg-uneg korban terhadap permasalahan yang terjadi.

Dengan perasaan terbawa emosi, Negon melampiaskan kekesalannya terhadap permasalahan dari awal hingga terjadinya kasus penganiayaan. Dia menjadi korban akibat hasutan orang yang tidak bertanggung jawab.

“Saya tidak dapat berbicara banyak, saya lebih baik diam saja. Namun, saya menyambut baik perdamaian ini,” kata Dt. Majo Lelo.

Sementara itu, Babinkamtibmas Nagari Gaduik Aipda Irwan Agus menyambut baik kesepakatan perdamaian kedua belah pihak. Namun, ia mengingatkan agar kasus itu jangan terulang kembali.

“Ada dua poin isi perdamaian itu, di antaranya pelaku atau pihak keluarga pelaku mengganti seluruh biaya pengobatan korban. Poin kedua, pelaku harus meminta maaf kepada keluarga korban dan Nagari Gaduik karena korban adalah perangkat Nagari. Kemudian, korban mencabut laporan yang tengah ditangani pihak kepolisian,” ungkap Irwan Agus.

Sebelumnya, Wali Jorong III Kampung, Nagari Gadut Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Nevrigon (36) babak belur dihajar salah seorang warganya bernama Gerri (26). Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan luka memar beberapa bagian tubuhnya.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jorong III Kampuang, tepatnya di belakang kedai depan pos ronda Simpang Sawah Dangka, Jorong III Kampung, Selasa (22/10). korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Strok Nasional (RSSN) Bukittinggi. (asrial gindo)