Hukum  

Kasus Pencemaran Nama Baik Mulyadi, Tiga Orang Ditahan Polda

Kombes Pol Satake Bayu. (ist)

PADANG – Ditreskrimsus Polda Sumbar, menangkap tiga orang, tersangkut dalam perkara pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap anggota DPR RI, Mulyadi, Rabu (17/6).

Ketiga tersangka ini ditangkap di dua lokasi yang berbeda, RB ditangkap di Padang, sementara RZ dan R ditangkap di Agam.

“Ya, baru hari ini kita tangkap,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, kepada Singgalang, Rabu (17/6).

Satake Bayu mengatakan, untuk status ketiga tersangka ini, pihaknya belum bisa mengetahui, karena masih pendalaman oleh penyidik.

“Untuk status pekerjaan mereka kita belum tahu. Apalagi peran dari ketiga tersangka yang ditangkap ini, tunggu aja ya,” ujar Satake Bayu.

Sebelumnya, simpatisan ataupun relawan dari anggota DPR RI, Mulyadi, melaporkan salah satu akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik di facebook.

Buntut dari laporan tersebut, sejumlah pejabat di pemerintahan Kabupaten Agam dari Bupati Agam, Indra Catri beserta sekretaris Daerahnya telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar. (deri)