Hukum  

Kasus Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur dan Narkoba Paling Menonjol di Pariaman

Kejari Azman Tanjung

PARIAMAN – Narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur menjadi kasus menonjol di wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman. Kejari Pariaman punya dua wilayah hukum yakni Padang Pariaman dan Kota Pariaman.

Hal ini dikatakan Kajari Pariaman, Azman Tanjung kepada sejumlah awak media di sela-sela Hari Bhakti Adhyaksa ke 60, di Kantor Kejari setempat, Rabu (22/7).

Dikatakan Azman Tanjung, selama 2020 ini sudah masuk ke Kejari Pariaman sebanyak 300 kasus. Dari sekian itu, di dominasi kasus narkoba dan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Dari 300 kasus yang masuk ke Kejari Pariaman, telah berhasil diselesaikan sebanyak 150 kasus.

Khusus Kasus pelecehan Seksual anak dibawah umur, dari bulan Januari sampai Juni 2020, terdapat 25 kasus. Ironisnya, pelakunya orang yang di kenal, bahkan ada hubungan keluarga atau famili.

Untuk itu, Kajari Pariaman Azman Tanjung menghimbau orang tua, supaya berhati hati terhadap anaknya. ” jagalah anak, dengan siapa di berteman, dimana anak itu sering bermain dan lainnya”, Ucapnya.

Disebutkannya, bahwa Pelaku pelecehan Seksual terhadap anak ini, adalah orang -orang yang tidak punya perasaan, punya mental yang bobrok, dari segi pendidikan juga rendah dan lainnya.

Diterangkan Azman Tanjung, anak yang mendapatkan pelecehan Seksual ini, mentalnya langsung down. ” anak sering menyendiri, takut berkomunikasi dengan orang lain,” tuturnya. (agus)