Hukum  

Kasus Pabrik Miras Oplosan P21

Polisi menggerebek pabrik minuman keras oplosan di Padang Tinggi, Payakumbuh Barat, Kamis (12/4). Sebanyak 4000 botol lebih miras siap edar disita. (bayu)

PAYAKUMBUH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh mentakana, kasus pabrik minuman keras oplosan naik statusnya menjadi P21.

Kasi Intel Nazif Firdaus bersama Kasi Pidum Saldi, dalam pers gathering yang digelar Kamis (7/6), menyampaikan, kasus ini dinyatakan sudah P21 karena tersangka dan barang bukti telah lengkap, dengan tersangka Danu Jaya bin Dakim panggilan Danu dkk, sebanyak 6 tersangka dan saat ini ditahan di Polres Payakumbuh.

Menurutnya, kepada tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 120 ayat 1 jo Pasal 53 ayat 1 huruf B UU No.3 tahun 2014 tentang perindustrian atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a, e, g UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 136 huruf B jo pasal 142 UU No. 18 tahun 2012 tentang pangan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana lengkap.

“Karena barang bukti cukup banyak, hampir seluruhnya dititipkan di Polres Kota Payakumbuh, ada sekitar kurang lebih 4.000 an botol berbagai merk, dan itu adalah jumlah yang cukup besar.Untuk tersangka yang berjumlah 6 orang ini telah terbukti melanggar melanggar dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. Kita berharap, perkara ini sesegeranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh,” tambahnya.

Tedi Sutendi

Kejari juga merilis putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi Padang terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Tedi Sutendi bersama dengan adiknya Tito yang tempo hari sudah diputuskan di PN Tanjung Pati.

“Amar putusannya, Pengadilan Tinggi Padang, menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa atas perkara yang dimohonkan banding. Selanjutnya memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati nomor 119/Pid.B/2017/PN Tjp, tanggal 6 April 2018. Terjadi amar putusan pidana terhadap putusan pengadilan Tanjung Pati dari 4 tahun menjadi 10 tahun,” katanya.

Selanjutnya terhadap terdakwa Tito, juga dilakukan perbaikan putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Pati, tanggal 6 April 2018 No. 120/Pid.B/2017/PN Tjp, dengan amar putusan sebelumnya 4 tahun menjadi 8 tahun.

“Atas putusan yang dikeluarkan ini, terdakwa memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan kasasi,” pungkasnya. (bule)