PADANG – JPU menangkis eksepsi penasehat hukum (PH) terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Sumbar dalam sidang yang digelar Kamis (17/10) di Pengadilan Negeri Padang.
JPU menegaskan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan hukum.
“Dan semua sudah ada dalam dakwaan,” kata JPU, Pitria.
JPU juga menyebutkan, surat dakwaan telah disusun secara cermat. Sehingga eksepsi PH terdakwa telah masuk pada pokok materil.
Kemudian JPU meminta kepada majelis hakim agar menolak eksepsi PH terdakwa, menyatakan dakwaan telah JPU telah sesuai, dan melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.
Sidang yang diketuai oleh Akhmad Fazrinnoor Sosilo Dewantoro, didampingi hakim anggota Juandra dan Hendri Joni, dilanjutkan pada 22 Oktober 2024, dengan agenda putusan sela.
Pada sidang sebelumnya, JPU dalam dakwaan menyebutkan, kasus ini berawal saat Disdik Provinsi Sumbar melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan praktek utama siswa SMK dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2021 dengan pagu anggaran Rp.18,07 miliar.
Anggaran kemudian ditujukan untuk pengadaan empat paket pengadaan, yaitu untuk sektor industri dengan pagu anggaran Rp.4,4 miliar, paket pengadaan sektor ketahanan pangan sebesar Rp.4,8 miliar, paket pengadaan sektor kemaritiman sebesar Rp.1,6 miliar dan paket sektor pariwisata dengan pagu anggaran Rp.7,2 miliar.
JPU menyebutkan, perbuatan dari para terdakwa ini diketahui telah merugikan negara sebesar Rp.5,52 miliar.
Adapun ketujuh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini yaitu Syaiful Abrar, Rusli Ardion, Raymond, Doni Rahmat, Suherwin, Erika dan Syarifuddin. (wy)