Hukum  

Kasus Gula, Direktur CV Rimbun Padi Berjaya Ajukan PK

PADANG – Terdakwa dugan peredaran gula non-SNI, Xaveriandy Sutanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Informasi yang dihimpun, permohonan PK itu sudah didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Padang pada Kamis (10/1) lalu, dan berdasarkan relas dari pihak pengadilan sidang perdana perkara itu akan digelar pada Selasa (22/1) mendatang.

Defika Yufiandra, penasihat hukum Sutanto yang ditemui, Sabtu (19/1) membenarkan pengajuan PK itu. Hanya saja ia enggan membeberkan novum yang dijadikan dasar PK. “Nanti saat sidang saja,” ujarnya.

Intinya kata mantan Ketua KNPI Sumbar ini, ada kekeliruan hakim dalam memutus perkara itu. Sebab, gula yang dijadikan barang bukti kasus ini bukan milik CV. Rimbun Padi Berjaya. Kemudian gula yang disita juga bukan yang beredar, tetapi di dalam gudang.

Sebelumnya Xaveriandy Sutanto divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang pada 7 Desember 2016. Pengadilan Tinggi Padang menguatkan vonis terdakwa tersebut pada 3 April 2017 , dan dalam tahap kasasi MA pada 16 November 2017 mengurangi hukuman terdakwa jadi 2,5 tahun. (rahmat)