Padang  

Kasus Dugaan Penipuan Publik Air Kemasan SMS Dihentikan Polda Sumbar

Direktur Reksrim Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol, Juda Nusa Putra, meninjau langsung penyegelan di gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, Rabu (6/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Deri oktazulmi

Padang – Polda Sumatera Barat menghentikan kasus dugaan pemalsuan atau penipuan publik terkait sumber air minuman kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS).

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Rabu (16/9) mengatakan, penghentian kasus ini setelah adanya hasil koordinasi dan gelar perkara yang dilakukan dengan pihak kejaksaan. “Hasilnya kasus ini kami hentikan,” katanya.

Menurut dia, keputusan ini juga telah disampaikan kepada Soehinto Sadikin yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, melalui surat bernomor B/94/IX/RES.2.1/2020/Ditreskrimsus perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan.

Sesuai pasal 114 Jo Pasal 100 ayat 2 UU RI 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terhadap perkara tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan atas perkara dihentikan atau SP3.

“Kasus ini resmi dihentikan,” lanjut Satake.

Sebelumnya Polda Sumbar menyegel pabrik minuman kemasan merek SMS di Kabupaten Padang Pariaman yang telah beroperasi di daerah itu hampir 15 tahun, karena diduga melanggar Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait sumber mata air di kemasan produk tersebut.

Polda juga telah menetapkan pemilik perusahaan Soehinto Sadikin sebagai tersangka. Hal itu karena dari label yang ada di produk tertulis bahwa sumber mata air berasal dari mata air Gunung Singgalang namun setelah diselidiki ternyata berasal dari PDAM Padang Pariaman yang berasal dari Lubuk Bonta.
Polda melakukan penyelidikan selama dua bulan terkait persoalan ini dan berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyitaan terhadap beberapa barang bukti. Polda Sumbar juga telah meminta keterangan ahli bahasa, terkait label yang dipakai di air mineral dalam kemasan itu. Barang bukti yang disegel dari pabrik yakni pipa yang terhubung ke PDAM. Kemudian gudang SMS di kawasan Pondok, Padang Barat, sebanyak 1.720 galon air, kemasan isi 1.500 mililiter sebanyak 480 dus, kemasan 600 mililiter sebanyak 1.372 dus dan isi 330 mililiter 545 dus. (406)