Hukum  

Kasus Dana Pokir WakilKetua DPRD Padang Naik ke Penyidikan

Ilustrasi. (*)

PADANG – Penyidik Polresta Padang menaikkan proses kasus dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

“Proses kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah kami menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (23/7).

Dalam merampungkan proses penyelidikan pihaknya juga telah memeriksa ratusan saksi, dan melakukan gelar perkara di Polda Sumbar. “Kami juga telah memintai keterangan ahli pidana untuk menemukan unsur pidana di proses penyelidikan,” katanya.

Meski proses kasus telah dinaikkan ke tahap penyidikan, pihak penyidik Tipidkor Polresta Padang belum menetapkan status tersangka. “Penetapan tersangka belum dilakukan karena masih ada alat bukti yang perlu untuk dilengkapi,” jelas mantan Kapolsek Koto Tangah itu.

Penyelidikan yang dilakukan oleh unit Tindak Pidana Korupsi Polresta Padang adalah tindak lanjut laporan masyarajat yang diterima sekitar April 2021.

Laporan menyebutkan bahwa adanya dugaan penyelewengan dana pokok-pokok pikiran (Pokir) salah seorang legislator di DPRD Padang. Dana pokir yang dicairkan pada 2020 itu menjadi persoalan karena besaran yang diterima oleh warga tidak sesuai dengan besaran seharusnya.

Disebutkan kalau penerima diberikan uang Rp1,5 juta, namun beberapa diantaranya dimintta untuk mengembalikan sebesar Rp500 ribu. Karena itu polisi kemudian memanggil beberapa pihak termasuk anggota dewan Ilham untuk memroses serta mengklarifikasi laporan dugaan penyelewengan dana Pokir. (aci)