Hukum  

Kasus Anggaran Rumdin Wako, Jaksa Gagal Hadirkan Saksi

PADANG – Jaksa gagal menghadirkan para saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi gaji pekerja kebersihan rumah dinas (rumdin) Walikota Padang Panjang di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (29/3).

Alhasil dalam sidang dengan hakim ketua R Ari Muladi itu hanya mendengarkan keterangan lima saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa.

Kontan saja hal itu diprotes penasihat hukum Maria Feronika dan Richi Lima Saza. “Benar ada berita acara sumpahnya, tetapi itu hanya dibuatkan, lalu ditandatangani para saksi, tidak benar-benar disumpah, sehingga kami menolak keterangan itu dibacakan,” ujar Amiruddin, penasihat hukum Richi.

Ia mengingatkan, sesuai Pasal 185 KUHAP yang bisa dinyatakan sebagai alat bukti adalah keterangan saksi yang terungkap di persidangan.

Hal yang sama juga ditegaskan penasihat hukum Maria yakni Defika Yufiandra. “Kami juga keberatan keterangan saksi hanya sekadar dibacakan,” katanya.

Sementara tim jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan, pihaknya sudah berupaya menghadirkan para saksi, tetapi karena ada yang pindah ada alamat dan alamatnya sudah tidak diketahui, sehingga tak bisa dihadirkan ke persidangan. “Sesuai KUHAP keterangan para saksi di BAP yang sudah sumpah bisa dibacakan di persidangan, toh, ada berita acara sumpahnya,” ujar JPU Hafiz Zainal Putra.

Akhirnya majelis hakim memutuskan keterangan para saksi itu dibacakan. Sementara keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya dicatat.

Para saksi itu yakni Febri Yanti, warga Malana Ponco, Kecamatan Lima Kaum, Tanah Datar, Amel Zola yang beralamat di Jalan Urip Sumoharjo, Tanah Pak Lambik, Padang Panjang, Arnelis, warga Jorong Balai Sabuah, Nagari Batipuh Ateh, Kecamatan Batipuh, Tanah Datar, Deswi Arnelis yang beralamat di Kubu Cubadak, Koto Panjang, Padang Panjang Timur, Padang Panjang dan Chandra Pratama warga Silaing Atas, Padang Panjang.

Menariknya seorang saksi perbalisan (penyidik) Polresta Padang Panjang batal didengarkan keterangannya dalam sidang tersebut, meski sudah hadir di pengadilan. (wahyu)