Kasus Anak Berhadapan Dengan Hukum Meningkat, DPPPA Sumbar Gelar Rakor dan Advokasi

Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad, saat membuka kegiatan advokasi penanganan anak berhadapan dengan hukum yang diselenggarakan Senin (4/3). Ist

PADANG-Guna memantau dan mengevaluasi permasalahan anak berhadapan dengan hukum di tengah masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Sumbar, menggelar rapat koordinasi dan advokasi penanganan anak berhadapan dengan hukum, Senin (4/3) di Hotel Padang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sumbar, Besri Rahmad dalam sambutannya mengatakan anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional.

“Ada pun salah satu bentuk perlindungan terhadap anak dilakukan melalui proses diversi serta melalui proses pengambilan keputusan bagi anak yang belum berumur 12 tahun, yang melakukan atau diduga melakukan tindak pidana,” sebut Besri.

Dijelaskannya, diversi dan pengambilan keputusan terhadap anak yang belum berumur 12 tahun, atau diduga melakukan tindak pidana dimaksudkan untuk menghindari proses peradilan umum dan stigmatisasi terhadap anak. Tujuannya agar anak kembali ke lingkungan sosial secara wajar.

“Proses diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana. Mulai pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan,” katanya.

Dijelaskannya, proses diversi wajib diupayakan pada setiap tahapan peradilan pidana, dimulai pada tahap penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Proses diversi hanya dapat dilakukan terhadap anak yang diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun. Pengulangan tindak pidana, baik yang sejenis maupun yang tidak.

“Anak yang belum berumur 12 tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan, karena berdasarkan pertimbangan sosiologis, psikologis dan pedagogis, anak dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebab itu anak yang belum berusia 12 tahun, melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, dapat diambil keputusan untuk dilakukan pendidikan, pembinaan dan pembimbingan oleh orangtua/wali serta lembaga atau instansi LPKS,” terang Besri.

Lebih jauh dijelaskannya, dalam rangka pelaksanaan diversi tersebut, dapat dipedomani peraturan pemerintah RI No. 65 tahun 2015 tentang Pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 tahun.

“Dan khusus kepada tim penanganan ABH provinsi maupun lintas sektor penanganan ABH kabupaten/kota, kami mengingatkan bahwa pemerintah memiliki peran penting dalam rangka melaksanakan sistim peradilan pidana anak, dengan melakukan sinkronisasi perumusan kebijakan, tentang langkah pencegahan, penyelesaian administrasi perkara, rehabilitasi dan reintegrasi sosial dalam bentuk koordinasi,” sebutnya.

Tim penanganan ABH provinsi dan lintas sektor penanganan ABH kabupaten/kota, harus betul-betul melaksanakan penekanan diversi bagi anak yang memenuhi persyaratan dan harus jeli menangani kasus anak ini, sehingga bisa mencari celah melaksanakan diversi kasus ABH.

“Seiring dengan kegiatan ini, untuk efektivitas pengawasan bagi penyelenggara perlindungan anak di kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota “KPAI” meluncurkan aplikasi SIMEP. Yakni sistim informasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sebagai indikator dalam pemantauan dan evaluasi. Bagi pemerintah provinsi khususnya, bisa menjadi acuan dalam keberhasilan kinerja suatu program dan kegiatan. Untuk itu kami minta kepada tim penanganan ABH provinsi dan kabupaten/kota agar dalam mengisi form SIMEP, sesuai dengan wewenang dan tugasnya,” kata Besri.

Besri berharap, melalui advokasi tersebut terwujud pemenuhan hak dan perlindungan anak berhadapan dengan hukum oleh dinas , instansi penyelenggara perlindungan dan penanganan anak berhadapan dengan hukum.

Advokasi itu diikuti 75 peserta yang berasal dari dinas, instansi penyelenggara perlindungan dan penanganan ABHa kabupaten/kota se Sumbar dan tim koordinasi penanganan ABH provinsi Sumbar. Advokasi menghadirkan nara sumber berkompeten di bidangnya. Seperti Hakim Pengadilan Tinggi Padang, KANIT POLDA Sumba, BAPAS Padang Dan Ombudsman. 107