Kasus 41,4 KG Sabu, Terdakwa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi. (ist)

“Vonis keempat terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU karena berbagai pertimbangan terhadap hal-hal yang meringankan dan mereka bisa memperbaiki diri nantinya,” katanya.

Keempat terdakwa ini terlibat dalam bisnis terlarang peredaran narkoba yang sebelumnya diringkus tim gabungan Polda Sumbar dan Polresta Bukittinggi.

Total barang bukti yang disita dari ke empat terdakwa sebanyak 39.319,66 gram narkotika jenis sabu-sabu.

Barang bukti sebanyak 34.943,09 gram diantaranya telah dimusnahkan dan sisanya 3.638,59 gram disisihkan untuk dihadirkan di persidangan.

Barang bukti sabu-sabu itu disita dari terdakwa Noviadi sebanyak 1.572,70 gram, dari terdakwa Arif Budiman sebanyak 1.071,69 gram, terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Saputra sebanyak 36.674,99 gram.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan didampingi Kasi Pidum, Hendri Setiawan menambahkan sesuai amar putusan yang dibacakan majelis hakim dari empat perkara itu, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai sikap pikir-pikir dalam rangka konsultasi dan menyiapkan materi yang akan dilakukan upaya hukum.

“Kita mempunyai waktu tujuh hari kedepan dan saat ini belum menerima salinan putusan,” katanya.

Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati bagi terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Putra. Hukuman penjara seumur hidup bagi Arif Budiman dan Noviadi. (mr)