Kasus 41,4 KG Sabu, Terdakwa Divonis Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi. (ist)

LUBUK BASUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Basung menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada satu terdakwa perkara peredaran 41,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah. Oleh karena itu terdakwa dijatuhi hukuman seumur hidup, hukuman 13, 16 dan 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Handita Rahmawan saat membacakan putusan terhadap empat terdakwa kasus narkoba tersebut dalam persidangan, Rabu (1/12).

Ia mengatakan, terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup atas nama Muhammad Fadhil karena terdakwa sebagai pelaku utama sekaligus inisiator dengan peran menerima, menyimpan dan menjual.

Serta telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan sabu-sabu.

Sedangkan terdakwa Arif Budiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena sebagai perantara dengan upah sebesar Rp10 juta.

Untuk terdakwa Roni Eka Saputra dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan pejara, karena bukan pelaku utama.

Selain itu, terdakwa Noviadi dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dengan denda Rp3 miliar dan subsider enam bulan penjara, karena hanya sebagai penerima sabu-sabu dari Muhammad Fadhil.

“Hukuman yang diterima terdakwa ini sesuai dengan peran mereka masih-masing,” katanya.

Keempat terdakwa yang merupakan warga Agam itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam putusannya majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan karena pelaku tidak sebagai penyalahgunaan berat narkotika yang ada hubungan dengan jaringan internasional, terdakwa juga mengakui kesalahan, berjanji tidak mengulangi kesalahan dan tulang punggung keluarga.

Vonis keempat terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum berupa dua terdakwa M Fadhil dan Roni Eka Putra dituntut hukuman pidana mati.

Sedangkan Arif Budiman dan Noviadi dituntut penjara seumur hidup.