Karyawan Toko di Pesisir Selatan Ditangkap, Diduga Gelapkan dan Curi Uang Perusahaan untuk Judi Online

Tersangka diamankan polisi. (ist)
Tersangka diamankan polisi. (ist)

PAINAN  – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan meringkus seorang pria berinisial AJ (31), yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan uang milik toko tempatnya bekerja. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, Iptu Al Am’ar Faradhyba, mengatakan penangkapan dilakukan di kawasan Gurun Panjang, Kenagarian Gurun Panjang, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang disampaikan pemilik toko terkait dugaan pencurian dan penggelapan yang terjadi di tempat usahanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, AJ diketahui bekerja sebagai karyawan toko sejak 2021 hingga pertengahan Juli 2026. Selama bekerja, tersangka diduga secara bertahap mengambil uang tunai dari laci kasir dan laci kamar pemilik toko, serta tidak menyetorkan seluruh hasil transaksi penjualan kepada perusahaan.

Baca Juga  Pessel Termiskin Nomor Dua di Sumbar, Hendrajoni Minta Kepala OPD Turun ke Masyarakat

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mengambil uang dengan nominal berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu setiap hari. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan membeli sejumlah kebutuhan pribadi.

Perbuatan tersebut akhirnya terungkap setelah pemilik toko mencurigai adanya ketidaksesuaian keuangan. Kecurigaan itu kemudian diperkuat setelah dilakukan pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dugaan aksi pelaku.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci kamar, satu unit telepon genggam merek Vivo, satu buah jam tangan, beberapa potong pakaian, serta sisa uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Baca Juga  Pulang Kampung, DPO Narkoba Diciduk Tim Sat Resnarkoba Polres Pesisir Selatan

Saat ini AJ beserta barang bukti telah diamankan di Unit I Resum Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melengkapi administrasi perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi guna menuntaskan proses hukum terhadap tersangka. (r)