Hukum  

Karena Sabu, Tiga Banci di Solok Diamankan Polisi

Tiga banci saat diamankan polisi. (ist)

AROSUKA – Terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tiga banci diamankan polisi dari sebuah rumah di Gaduang Dama, Jorong Sungai Rotan Nagari Cupak, Sabtu(7/9) pukul 16.45 Wib.

Tiga banci yang diamankan Polsek Talang turut melibatkan pemuda setempat itu, masing-masing DS alias bunga (29), HQ alias Koko (24), SD alias Dona (32).

Dua dari tiga banci yang diamankan diketahui berprofesi sebagai pekerja salon, sedangkan bunga tidak bekerja alias pengganguran.

Informasi yang diperoleh ketiga banci yang sebelumnya diamankan Polsek Talang telah diserahkan kepada Satnarkoba Polres Solok.

Kapolsek Talang Iptu Yasril membenarkan perihal diciduknya para banci terkait narkotika oleh jajarannya tersebut.

” Mereka beserta barang bukti telah kita serahkan kepada Polres Solok,” ujar Yusril.

Disampaikannya, diamankan tiga banci beserta barang bukti oleh jajarannya berawal dari informasi masyarakat yang mencium gelagat tidak beres setiap kali para waria tersebut berkumpul bersama di TKP.

” Kepada petugas saat diinterogasi di Mapolsek, ketiga banci tidak menyangkal telah mengunakan narkotika,” tutupnya. (oky)