Hukum  

Kapolda: Eksekutor Penembak Wartawan di Simalungun Oknum TNI

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin saat memberikan keterangan pers. (Foto: iNews/Dharma Setiawan)

PEMATANGSIANTAR – Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap dua dari tiga orang pelaku penembakan wartawan di Simalungun hingga tewas.

Korban Mara Salem Harahap alias Marsal ternyata dieksekusi oleh oknum TNI berinisial A serta ditemani staf humas Ferrari Bar and Resto.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjutak mengatakan korban ditembak oleh A dengan menggunakan senjata api yang baru dimiliki oleh pemilik Ferrari Bar and Resto berinisial S seharga Rp5 juta. Selanjutnya, S memerintah A dan FYP untuk mengeksekusi korban YFP dan seorang oknum TNI berinisial A atas perintah pemilik Ferrari Bar and Resto berinisial S.

Panca mengatakan penembakan terhadap Marsal dilatarbelakangi sakit hati hati karena korban kerap melakukan pemberitaan terkait usahanya. Selain itu, korban juga sering meminta sejumlah uang kepada pengelola Ferrari Bar dan Resto.

“Selanjutnya, S memerintah A dan FYP untuk menembak korban sebagai pembelajaran,” ujarnya. Sebagai imbalan karena mengeksekusi korban, S mengirimkan uang sebesar Rp10 juta kepada A.

“Sementara kepada YFP, dia mengirimkan uang sebesar Rp8 juta dengan dua kali pengiriman yakni pertama Rp5 juta dan Rp3 juta di pengiriman kedua,” ucapnya. (inews)

Lihat Artikel Asli