Kapal Peselancar Wisatawan Masuk Tanpa Lapor , Pemkab Mentawai Tingkatkan Koordinasi

Mentawai – Masa normal baru sudah berjalan dan banyak sektor usaha pariwisata di Kepulauan Mentawai mulai berjalan kembali. Namun, beberapa kapal pengangkut rombongan wisatawan tanpa mengindahkan Peraturan Bupati Mentawai nomor 30 tahun 2020 tentang pelaksanaan tatanan normal baru produktif dan aman corona di Kabupaten Kepulauan Mentawai langsung menerobos masuk ke titik selancar tanpa melapor kepada Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat terlebih dahulu.

Padahal dalam peraturan tersebut telah ditetapkan bahwa setiap nakhoda dan kru kapal wisata wajib bersandar pada pelabuhan umum dalam wilayah daerah untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu kru kapal juga diharuskan untuk menyampaikan data penumpang, lama bersandar, tujuan daya tarik wisata kepada Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga setempat.

Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Mentawai, Joni Anwar saat jumpa pers menyebutkan, sejauh ini hanya kapal-kapal yang bergabung pada Asosiasi Kapal Selancar Sumatera Barat (AKSSB) yang secara profesional melaporkan kedatangan mereka kepada KSOP dan pemerintahan setempat.

“Kita selama ini hanya mendapatkan laporan dari kapal selancar yang difrontir oleh AKSSB. Untuk masa normal baru ini, baru dua yang dilaporkan masuk, di luar itu tidak ada yang melapor,” kata Joni Rabu (8/7).

Keharusan setiap kapal pengangkut peselancar melapor dimaksudkan untuk memastikan kapal-kapal itu telah menerapkan protokol kesehatan dan menjamin tamu maupun kru kapal aman dari corona.

“Sesuai Perbup 30 tahun 2020 pasal 50 menyangkut kapal selancar, bahwa setiap pemilik kapal wisata yang akan masuk ke daerah Mentawai, mereka pertama harus melakukan penyomprotan disinfektan di kapal secara berkala, kemudian memastikan, tidak hanya tamunya, juga harus memastikan kru kapalnya bebas corona,” imbuhnya.

Menyikapi hal ini, Joni menyebutkan, ke depan pemerintah setempat akan berupaya untuk berkomunikasi dengan KSOP Teluk Bayur Padang, untuk kemudian menyingkronkan data dengan KSOP Tuapejat, KSOP Siberut Selatan dan KSOP Sikakap demi menekan mata rantai penyebaran corona. Sebab adanya fenomena ini, dikhawatirkan banyak masyarakat yang akan terdampak corona akibat berkomunikasi langsung dengan wisatawan yang keamanan kapalnya masih diragukan.

Adapun bagi kapal-kapal yang melanggar ini, Pemkab Mentawai dapat menjatuhkan sanksi kepada pemilik kapal berupa peringatan lisan, peringatan tertulis dan penghentian sementara aktifitas, sampai kepada pelarangan memasuki wilayah daerah Kepulauan Mentawai.

Sementara data yang tercatat di Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, sejak normal baru berjalan, Mentawai sudah kedatangan 27 wisatawan, selain pengunjung resort, ada pula wisatawan yang berdatangan melalui kapal peselancar. (Ricky)