PADANG-Kapabilitas Satuan Pengawas Intern (SPI) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang Sumatera Barat (Sumbar) dievaluasi Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Evaluasi dilaksanakan selama 7 hari, mulai 5-11 November 2023.
Tim Itjen Kemenag terdiri dari Budi Setyo Hartoto (Pengendali Teknis), Muhammad Hafidz Lidinillah (Ketua Tim), Moh. Anshari (Anggota), dan Tolka Hidayat (Anggota).
“Evaluasi ini merupakan rangkaian program penguatan SPI, sebagai unit pengawas intern,” kata Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof.Dr.Hj.Martin Kustati, kepada para wartawan dalam jumpa pers di UIN IB Padang Kampus III Sungai Bangek, Selasa (7/11).
Ia mengatakan, rangkaian program penguatan SPI yang sebelumnya sudah dilakukan oleh Tim Itjen Kemenag yaitu pemetaan kapabilitas SPI dan pendampingan kapabilitas SPI UIN Imam Bonjol Padang.
“SPI UIN Imam Bonjol Padang menjadi salah satu dari 7 (tujuh) Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) se-Indonesia yang dijadikan pilot project penguatan SPI,” ujar Rektor bangga.
Sebagaimana diketahui, saat ini salah satu program Itjen Kemenag yaitu penguatan peran SPI, dengan terlebih dahulu dimulai dari 7 PTKN yang dijadikan pilot project. Salah satunya, SPI pada UIN Imam Bonjol Padang.
Upaya penguatan SPI pada PTKN merupakan mandat dari regulasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri.
“Tujuan program penguatan SPI ini yaitu memaksimalkan peran SPI UIN Imam Bonjol dalam konteks pengawasan intern,” kata Ketua Tim Evaluasi Penguatan SPI UIN Imam Bonjol Padang, Itjen Kemenag RI, Dr. Hafid Lidinillah.
Ia mengatakan, manakala peran SPI sudah menguat, maka peran pengawasan intern yang selama ini diperankan oleh Itjen Kemenag, akan dilimpahkan perannya pada SPI. Karena itu, SPI pada PTKN diproyeksikan sebagai “kepanjangan tangan” dari Itjen Kemenag dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan.
“Pengawasan intern yang bisa dilakukan oleh SPI di masing-masing perguruan tinggi keagamaan negeri meliputi uudit, reviu, evaluasi, pemantauan, pendampingan dan sosialisasi,” kata Ka. Biro AUPK, Muhammad Fuad Nasar, M.Sc.
Melalui upaya penguatan tugas dan fungsi tersebut, maka peran SPI menjadi mata dan telinga pimpinan PTKN dalam rangka mewujudkan Good University Governance, dengan memastikan seluruh proses sistem pada UIN Imam Bonjol bisa dilaksanakan secara akuntabel, transparan, handal, memadai dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
Dengan peran SPI yang kuat pada PTKN, maka potensi fraud, penyelewengan dan pelanggaran bisa dimitigasi, diantisipasi, ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh SPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peran pengawasan dan pengendalian sudah dilakukan secara intern oleh SPI sendiri, seiring dengan upaya kanalisasi peran pengawasan dari Itjen ke SPI.
Upaya-upaya SPI Imam Bonjol Padang yang selama ini sudah dilakukan dalam perannya sebagai pengawas intern sudah dirintis dan dilakukan, seperti pelaksanaan program pengawasan post audit anggaran, reviu laporan keuangan dan lain-lain. (Hendri)










