Padang  

KAN dan Anak Nagari Lubuk Kilangan tak Pernah Berikan Kuasa Apapun

Puluhan Anak Nagari Luki tandatangani maklumat di atas spanduk menyatakan tidak pernah memberikan kuata apapun pada advokat di Jakarta. (yose)
PADANG – Puluhan anak nagari dan masyarakat Lubuk Kilangan (Luki) membuat maklumat terkait adanya klaim sekelompok orang terhadap tanah ulayat di Lubuk Kilangan, Rabu (21/3). Maklumat tersebut guna memastikan tidak ada kelompok lain yang bisa mengklaim sebagai ninik mamak dan anak nagari.
“Ini kesepakatan bersama, dengan kesadaran sendiri anak nagari dan masyarakat membuat maklumat, isinya ada delapan poin,” sebut Rizal J, perwakilan Anak Nagari Lubuk Kilangan di Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Kilangan Rabu (21/3).
Dikatakannya, delapan item maklumat tersebut berisikan, pertama ninik mamak Luki adalah yang berada dibawah naungan KAN, KAN Luki tidak pernah memberikan kewenangan apapun terkait tanah ulayat dan tuntutan nagari terhadap PT Semen Padang.
Kedua, Anak Nagari Lubuk Kilangan sangat mendukung semua perjuangan yang dilakukan oleh ninik mamak yang berada dibawah naungan KAN Luki. Ketiga, Anak Nagari dan KAN Luki, tidak pernah memberikan kuasa dan wewenang kepada sekelompok orang dengan nama, Nurjanah Syukur, Dasman, Yusmaniar Tanjung, Mulawarman dan Adityawarman.
“Bahkan kami tidak pernah kenal dengan orang-orang ini, bahkan mereka tidak tinggal di Lubuk Kilangan, mereka tinggal di Jakarta dan Bandung,”ungkapnya.
Keempat, Anak Nagari Luki menegaskan gelar Rajo Dt Intan yang digunakan oleh Mulawarman belum sah. Belum diakui secara adat, selain belum dilewakan juga tidak diakui oleh limo suku.
Kelima, adanya pemberian kuasa yang dilakukan oleh, Nurjanah Syukur, Dasman, Yusmaniar Tanjung, Mulawarman dan Adytiawarman adalah suatu tindakan melawan hukum. Sudah melecehkan ninik mamak dan Anak Nagari Lubuk Kilangan, karena sepihak mengakui hak tanah ulayat ninik mamak enam suku di Luki yang tergabung dalam KAN Luki.
“Keenam, perlu kami tegaskan kekuasaan tertinggi berada ditangan ninik mamak dibawah naungan KAN Luki,”ujarnya bersama, Yusriwarman.
Point lainnya, Anak Nagari Luki menegaskan, Nurjanah Syukur, Dasman, Yusmaniar Tanjung, Mulawarman dan Adytiawarman agar segera menghentikan semua aktifitas terkait dengan tuntutan Nagari Lubuk Kilangan dan tanah ulayat Nagari Lubuk Kilangan. Selain itu, kelima orang tersebut diminta untuk segera meminta maaf kepada Anak Nagari dan KAN Luki.
“Karena mereka sudah sepihak mengatasnamakan anak nagari dan ninik mamak,”tegasnya.
Maklumat tersebut muncul reaksi atas adanya beredar surat kuasa dari lima orang yang disebut dalam maklumat pada advokat di Jakarta untuk mengurus tanah ulayat di PT Semen Padang. Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh puluhan anak nagari Lubuk Kilangan. Hasilnya juga akan diserahkan pada KAN, selalu wadah ninik mamak Luki.
“Ini ketegasan anak nagari, nanti hasilnya kami serahkan pada KAN sebagai anak nagari yang sah,”ujarnya. (yose)