Kampanye Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

Suasana jumpa pers KPU Dharmasraya dengan sejumlah awak media, Senin (14/9) ( roni aprianto )

PULAU PUNJUNG – Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid- 19 berbeda dengan sebelumnya. Di masa Pendemi Covid-19, kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur wajib mengikuti protokol kesehatan.

Pasangan calon diperbolehkan melakukan pertemuan tertutup dan tatap muka selama proses kampanye dengan jumlah terbatas, minimal 20 orang dan maksimal 50 orang. Kemudian untuk rapat umum maksimal peserta 100 orang.

” Aturan ini tertuang pada PKPU Nomor 10 tahun 2020,” ungkap Koordinator Devisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Dharmasraya, Doni Kartago, Senin (14/9).

Lanjut Doni Kartago, untuk Alat Peraga Kampanye ( APK) pasangan calon dipasilitasi oleh KPU sebanyak 5 baliho bagi masing- masing pasangan calon per kecamatan. Umbul- umbul 20 per- kecamatan, dan spanduk 2 buah masing- masing pasangan calon per nagari.

” Ukuran dan zonasi pemasangan AKP pasangan calon diatur oleh KPU. Apabila ada yang melanggar pihak KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pihak terkait lainnya,” terangnya.

Kata Doni Kartago, pasangan calon boleh memperbanyak APK tersebut, 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU serta memasangnya di titik- titik yang ditetapkan.

” Yang pasti, jika melanggar bakal kita proses sesuai regulasi atau sesuai perundang- undangan berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, ada sejumlah larangan kampanye yang harus ditaati pasangan calon selama masa atau tahapan kampanye berlangsung hingga masa tenang. Larangan pertama, kampanye di tempat ibadah, memberi uang, menghasut dan mengadu domba.

“Direncanakan pemilihan akan dilaksanakan 9 Desember,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Kordiv Hukum dan Pengawasan, Zainal Efendi menyebutkan, pihak KPU juga sudah selesai melaksanakan verifikasi faktual dokumen persyaratan pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Dharmasraya periode 2021- 2024, yakni Panji Mursyidan- Yosrisal serta Sutan Riska dan Dasril Panin Dt Labuan.

” Hasil verifikasi faktual ini menyatakan, dokumen persyaratan dua pasangan calon ini memenuhi syarat secara administrasi,” pungkasnya. (roni)