KAMMI Sumbar Tuntut Perpres Tenaga Kerja Asing Dicabut

PADANG-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumbar, menggelar aksi damai menuntut pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan tenaga kerja asing oleh Presiden Joko Widodo, Jumat sore (4/5).

Mahasiswa menilai Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut dinilai mampu merusak kondisi sosial apalagi saat ini jumlah lapangan pejerjaan semakin berkurang.

“Kami ingin berbicara dengan Gubernur Sumbar terkait Perpres tersebut, apalagi sekarang jumlah pengangguran semakin meningkat,” ujar Koordinator Aksi, Anggi Pradana Wiranata.

Katanya, KAMMI Sumbar mendesak pemerintah agar mengupayakan dan mengusulkan pencabutan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tersebut kepada Presiden Joko Widodo.

“Kami ingin pemerintah berpihak kepada masyarakat bukan malah menerima tenaga kerja asing (TKA) untuk bekerja di Indonesia,” ujarnya

Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Sumbar, Zul Aliman, mengatakan akan menampung aspirasi yang disampaikan mahasiswa tersebut.

Puluhan mahasiswa itu datang sekitar pukul 15.30 setelah diterima Kasatpol PP Sumbar. Mereka membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB. (Yose)