Hukum  

Kakek 59 di Solok Selatan Diduga Cabuli Cucu Perempuan

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PADANG ARO – Seorang kakek di Kabupaten Solok Selatan berinisial IR (59) ditangkap polisi setelah berkali-kali mencabuli cucunya yang masih berusia 8 tahun.

Bejatnya lagi, aksi itu dilakukan pelaku sejak 2020 hingga akhir 2021 di rumahnya kawasan Jorong Kasiak Putih Nagari Pakan Rabaa Timur Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD) Solok Selatan (Solsel).

“Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2020 dimana korban waktu itu masih kelas 2 Sekolah Dasar (SD) berumur 8 tahun, sekarang cucu pelaku sudah kelas 3 SD,” kata Kasat Reskrim Polres Solsel, AKP Dwi Purwanto, Minggu (5/12/2021).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, selama menyetubuhi cucunya, IR mengira yang disetubuhi itu adalah istrinya (si nenek). “Tersangka beralasan karena mereka sering tidur bertiga,” ucapnya.

AKP Dwi Purwanto menyebutkan peristiwa ini diketahui berdasarkan laporan orang tua korban pada tanggal 27 November 2021. Ketika itu orang tua korban curiga dengan cara berjalan korban yang terlihat tidak normal.

Setelah ditanyakan, lalu korban mengatakan kepada ibunya bahwa korban telah disetubuhi dirumah kakeknya. “Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Solsel,” tuturnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Solsel melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dengan cara mengumpulkan alat bukti pendukung, bukti-bukti lainnya serta mencari informasi keberadaan pelaku.

“Setelah mengetahui keberadaan tersangka, dilakukan penangkapan di rumahnya pada Sabtu 4 Desember 2021. Dan selama proses penangkapan tersangka tidak ada melakukan perlawan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Solsel untuk dilakukan proses penegakan hukum,” katanya. Dari pengungkapan kasus ini diamankan barang bukti berupa pakaian, celana pendek, baju kaus serta celana dalam korban. (inews)

Artikel Asli