Kajati Sumbar Resmikan Rumah Restorative Justice

PARIAMAN – Rumah Restorative Justice (RJ) Desa Bungo Tanjung Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Yusron di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Pariaman, Rabu (16/11).

Peresmian tersebut terpaksa dilaksanakan di Balairung, sedianya di Desa Bungo Tanjung karena kondisi cuaca hujan dan badai sehingga tidak mengizinkan untuk peresmian secara langsung di sana.

Sebelumnya rumah RJ pertama berada di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah sudah diresmikan oleh Wali Kota Pariaman, Genius Umar pada bulan Mei lalu.

Walikota Pariaman Genius Umar nenyebutkan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan dan kerjasama Pemerintah Kota Pariaman dengan kejaksaan terhadap program-program Kajari Pariaman dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat dalam menyelesaikan masalah-masalah mereka.

Baca Juga  Lantamal Bangun Kampung Bahari Nusantara di Pariaman

“Keberadaan rumah RJ ini, diharapkan bisa membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat, agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan, karena tidak semua persoalah hukum harus dibawa ke pengadilan, jika bisa diselesaikan di rumah RJ secara musyawarah dan mufakat dengan melibatkan tokoh agama, toko adat, tokoh masyarakat, yang tentunya juga oleh pihak dari korban maupun pelaku”, ujar Genius.

Dengan adanya Rumah RJ ini bisa menjadi satu harapan bagi masyarakat dalam memperoleh keadilan dalam menyelesaikan perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative oleh Kejaksaan.

Baca Juga  PSBB Jilid II di Kota Pariaman Dapat Dukungan

Sementara itu Yusron menyatakan, pendirian Rumah RJ merupakan salah satu tujuan dari pembangunan hukum di Indonesia yang berkaitan dengan implementasi restorative justice. Tujuan restorative justice itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pada pembalasan oleh korban. (agus)